JABARNEWS | BANDUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menentukan langkah terkait mangkirnya Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dari jadwal pemeriksaan dan meminta jadwal pemanggilan ulang.
INA, sesuai jadwal, Selasa (19/3/2024) ini akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jabar. Namun sampai petang pukul 17.00 tersangka INA tidak berkabar. Sementara seorang tersangka lainnya yang hadir, Andi Nurmawan (AN) dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru).
Kasi Penkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya, SH.MH kepada pers Selasa sore mengatakan, hari ini sebenarnya ada 3 orang tersangka yang dijadwalkan hadir sesuai surat pemanggilan penyidik sejak pekan lalu. AN hadir dan usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.
“Sedang INA didapat kabar dari penasehat umumnya minta jadwal pemanggilan ulang. Namun kami akan berkodinasi dengan Tim penyidik terkait langkah yanh akan diambil,” ujarnya.
Pihaknya akan melihat dan menunggu sikap tim penyidik seputar langkah yang akan diambil.
Penyidik Kejati Jabar, sambung Nur lagi, telah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap INA pada pekan lalu.
“Dan surat itu sekaligus surat pemanggilan sudah diterima tersangka INA. Bahwa jadwal pemeriksaan hari ini (Selasa,red). Namun penyidik mendapat surat resmi dari penasehat hukum INA, bahwa tersangka mohon minta jadwal ulang pemeriksaan,” paparnya.
Sedang tersangka Ma tidak bisa hadir karena sakit sesuai surat keterangan dari dokter yang diterima penyidik.
Sedang terkait penahanan AN, penasehat hukum tersangka, Dede Kusnandar menyebutkan menyatakan bahwa kepada kliennya bukan ASN dan seharusnya tidak ditahan.
“Ada 77 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami.Meski yang disangkakan banyak pasalnya,” kata dia.
Dede juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap AN, tidak disebutkan adanya kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor. Jadi menurutnya ini hanya dugaan gratifikasi saja, dan penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.
“Bahkan keterangan AN di hadapan penyidik juga disebutkan tidak ada rekayasa dari ASN dalam hal ini saudara INA untuk merekayasa dalam proses memenangkan proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” tukasnya.
Jadi dia menegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi. Bahkan dalam pemeriksaan terungkap adanya sikap inisiatif dari pemenang lelang yakni PT PGA yang memberikan sejumlah uang kepada INA.
“Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan karena memang tidak ada janji apapun,” ujarnya.
Seperti disebutkan pekan lalu, penyidik menetapkan INA sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti kuat terkait perbuatan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hasil penyidikan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh tersangka INA dilakukan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) terhadap Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.
Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021.
Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.
Disebutkan, bahwa pihak kontraktor H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN. Dan pihak PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah total milyaran rupiah.
Namun belakangan uang dari PT PGA yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA, dimana diduga tersangka INA mengatur PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
Atas perbuatan itu, tersangka INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)