Tersangka Pembunuhan dan Rudapaksa Pelajar SMP di Serdang Bedagai Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan
Tersangka pembunuhan dan rudapaksa pelajar SMP di Serdang Bedagai ditangkap. (Foto: Mad/JabarNews).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial HFN (27) warga Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terancam hukuman mati, minimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” ucap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon, Hery Rakutta Sitepu.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor Masih Rendah, Baru 41,33 Persen

Menurutnya, tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP sebut saja namanya Melati (12) warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

“Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban,” ungkapnya.

Kata AKBP Sitepu, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya temuan sosok mayat berjenis perempuan dalam karung koni disemak-semak di Kecamatan Pantai Cermin.

Baca Juga:  Banjir Surut, Warga Sei Rampah Bersihkan Masjid dan Drainase

“Setelah karung dibuka, ternyata mayat tersebut Melati yang sempat dikabarkan hilang setelah pulang dari sekolah,” terang AKBP Sitepu.