Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan, Polisi Beberkan Hal Ini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Tersangka kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Penjaga Musala di Depok Dilaporkan Atas Pencabulan 7 Bocah, Ini Modusnya

Selanjutnya, lanjut Nirman, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).

“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Wow! Tiga Kecamatan di Cianjur dapat Suntikan Dana LPSE, Totalnya Puluhan Miliar

Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan.
Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga:  Sidang Pengeroyok Suporter Persija, Pengacara Terdakwa: Tuntutan JPU Tepat