Terseret Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Berikut Penjelasan Summarecon

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyeret sejumlah pihak. Salah satunya PT Summarecon Agung Tbk. Summarecon pun akhirnya buka suara terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar tersebut.

Baca Juga:  Mulai Deg-degan Dicek KPK! Ini Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Soal Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi

Melalui keterangan tertulisnya, Summarecon menjelaskan, uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

“Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” kata General Manager Corporate Communication, Cut Meutia, Rabu (1/6).

Baca Juga:  DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

Meutia mengatakan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya.

Baca Juga:  12 Napi Terosis Bom Panci Tak Jadi Dapat Remisi, Ini Alasannya

Kemudian, pihak Yayasan memberikan kwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut.

“Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” ujar Meutia.