Sekitar pukul 02.00, AH mengajak AF ke rumahnya. Dalihnya untuk membawa ikan dari kolam, sebagai lauk pauk santapan dengan liwet, tanpa menyimpan curiga, AF menuruti ajakan.
Sementara AF berupaya menangkap ikan di kolam belakang rumah, AH malah mengambil golok di dalam rumah. Kemudian, AH pun menebas AF dengan golok sepanjang 50 centimeter hingga berlumuran darah.
Untungnya, pada waktu kejadian ada ayah pelaku yang terjaga. Meski dalam kondisi gelap, ayah pelaku berhasil menolong korban.
Kemudian melarikannya ke fasilitas kesehatan, hingga korban mengalami koma, tetapi nyawanya masih tertolong.
Akibat dari perbuatannya itu pelaku dalam ancaman Pasal 351 ayat 2 Undang-undang Tindakan Pidana Penganiayaan dengan masa hukuman tujuh tahun penjara. Kini pun AH sudah mendekam di Polres Tasikmalaya.