“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar dia.
Pelaku selanjutnya mengeluarkan dan membawa korban dengan sepeda motor. Sesampainya di Kali Pesanggrahan, pelaku memasukkan batu ke dalam karung serta mengikatnya denga tali rafia. Pelaku kemudian membuang korban ke Kali Pesanggrahan.
“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” katanya.
Kemudian, pelaku ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022). Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.