JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 142 orang menjadi korban kasus penipuan investasi opsi biner Quotex yang dilakukan terdakwa Doni Salmanan. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Kamis (4/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Romlah mengatakan, akibat investasi opsi biner tersebut para korban mengalami kerugian dari jutaan hingga miliaran rupiah. Adapun berdasarkan kalkulasi, total jumlah kerugian dari para korban mencapai Rp24.366.695.782.
“Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex,” katanya melansir dari suarabogor.id.
Diterangkannya, terdakwa menjerat korbannya dengan cara mengajaknya melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.
Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.