Terungkap! Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Indramayu, Polisi Tangkap 10 Tersangka

ilustras, pupuk subsidi (istimewa)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi dengan menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 10 ton.

“Tersangka yang kita tangkap ada 10 orang,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.

Baca Juga:  Mengamuk Dibawa Berobat, Pria di Bandung Barat Lakukan Penusukan hingga Tetangganya Tewas

Lukman mengatakan 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Mereka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut mempunyai peranan masing-masing.

Baca Juga:  Rata-Rata Alami Gejala Ringan, 273 Warga Indramayu Positif COVID-19

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang. YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki Ma warga Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Polisi Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi, Segini Barang Bukti yang Disita

“Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak,” tuturnya.