Dia menerangkan, jenjang pendidikan lembaga pendidikan bentukan Khilafatul Muslimin berbeda dengan sekolah umumnya. Untuk sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.
Ditambahkan Hengki, peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan “thagut” atau iblis (musuh).
Hengki menuturkan petugas menyita akta lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin sebagai instrumental delik atau alat kejahatan.
“Kemudian yang menjadi keprihatinan kita khususnya dalam pengkaderan ini. Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin, pungkasnya. (Red)