Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 Hari, Ini Langkah Pemkab Bandung Pasca Gempa Bumi

Kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Bandung dan sekitarnya
Kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Bandung dan sekitarnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi mengumumkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari sebagai respons terhadap gempa bumi yang mengguncang wilayah Kertasari dan sekitarnya.

Baca Juga:  ITB Investigasi Kematian Mahasiswa Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

Namun status tanggap darurat pasca gempa bumi ini dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan memerlukan tindakan lebih lanjut.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada korban, terutama melalui penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga:  Mantan Kepsek di Tasikmalaya Janji Kembalikan Uang Tabungan Siswa Senilai Rp800 Juta

“Hari ini saya meminta diadakan rapat bersama Forkopimda untuk menetapkan kategori tanggap darurat agar anggaran bisa segera disalurkan,” ujar Dadang saat meninjau lokasi terdampak gempa, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:  Warga di Cilaku Cianjur Keluhkan Peternakan Ayam Telur: Bau dan Banyak Lalat!

Dadang mengungkapkan bahwa gempa tersebut menyebabkan kerusakan di enam desa, dengan ratusan rumah mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.