JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang melanda tiga kecamatan pada Rabu (21/2). Kecamatan yang terdampak angin putting beliung antara lain Rancaekek, Cileunyi, dan Cicalengka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa Pemkab Bandung telah merapatkan dengan unsur Forkopimda, BMKG, dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan tanggap darurat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, Pemkab Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk membantu korban angin puting beliung. Penetapan tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat memberikan pedoman dalam penanganan bencana tersebut.
Cakra juga mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak angin puting beliung untuk segera mengungsi demi keselamatan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi dampak buruk, termasuk menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan bangunan.