JABARNEWS | JAKARTA– Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kabar gembira untuk Lebaran tahun ini. Sebab, para abdi negara bakal mendapatkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya lebih besar dari tahun sebelumnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur seperti dikutip dari laman detik mengatakan bahwa THR tersebut dapat dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan tersebut sama seperti tahun sebelumnya.”Waktunya sama seperti tahun lalu. Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran,”ujarnya pada Selasa (10/4/2018).
Diperkirakan PNS dapat menikmati THR pada 10 hari sebelum Lebaran, atau pada minggu ke-dua Juni 2018. Sebab, pencairan THR tahun 2017 lalu dilakukan pada 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
“THR tahun kemarin cair kurang lebih 10 hari sebelum lebaran,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman.
Herman juga mengatakan bahwa pemberian THR untuk PNS berdasarkan manajemen merit sistem, yakni berdasarkan kompetensi. Saat ini, pihaknya masih membahas pemberian THR tersebut.
“Intinya sekarang kita menggunakan sistem merit, sistem merit itu manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, jadi semua kebijakan harus jelas basicnya,” kata Herman. (Yfi)
Jabarnews | Berita Jawa Barat