JABARNEWS | BANDUNG – Presiden sudah resmi mengeluarkan peraturanya (Perpres) bahwa PNS,
TNI-POLRI, dan pensiun menerima THR. Menanggapi itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan sebenarnya Pemkot Bandung dan kota/ kabupaten di Indonesia sudah siap, karena sudah dibahas dan dianggarkan tahun lalu.
“Juga kementrian, nah yang baru itu TKD (tunjangan kinerja daerah) tapi untuk Bandung sendiri kita sudah prepare penyedia TKD yang ke 13,” jelasnya ditemui di Taman Sejarah, Jl Aceh, Kamis (31/5/2018).
Nah terkait tenaga honorer, Solihin meminta ketegasan dari pemerintah pusat, apakah diperbolehkan atau tidak.
“Karena ini menyangkut uang yang harus dipertanggungjawabkan, selama tidak ada petunjuk yang jelas apakah seorang honorer boleh atau tidak dapat THR jadi kita kembalikan ke pusat, bentuknya seperti apa ?,” ucap Solihin.
Lanjutnya, untuk tenaga honorer tidak ada pengukuran kinerja, sehingga pemberian THR harus dilihat aturannya secara detil.
“Makanya perlu ada ketegasan, karena diaturan tidak spesifikasi yang spesifikasi untuk PNS saja. Dan untuk pensiun sudah teranggarkan,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat