Meskipun tidak ada penyekatan arus mudik, namun berdasarkan arahan dari Dinas Perhubungan provinsi nantinya akan dilakukan pos pemantauan arus lalu lintas di Pos Cijolang perbatasan Jabar-Jateng.
“Jadi hanya dilakukan pemantauan arus kendaraan. Untuk pengecekan persyaratan vaksinasi booster akan dipusatkan di Terminal dimulai jelang H-7 lebaran,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan persyaratan bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua lengkap dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes.
Bagi pelaku perjalanan yang menerima dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam. Bagi yang memiliki komorbid wajib
“Persyaratan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022. Persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara,” jelasnya. (Red)