Setelah diambil personil memeriksa dompet tersebut yang berisikan 14 paket narkoba.
“Tersangka mengakui dompet berisi narkoba tersebut memang miliknya,” terang Agus.
Kata dia, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)