Sanubi menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pencalonan. Oleh karenanya usai dinyatakan sehat, para bapaslon bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Tahapan yang dimaksud yakni KPU Kota Cirebon mempersilakan setiap bapaslon untuk melakukan perbaikan terhadap berkas persyaratan pencalonan.
Dia menerangkan, KPU telah meminta kepada masing-masing bapaslon untuk segera menyelesaikan dan melengkapi berkas tersebut dengan batas waktu paling lambat pada Minggu (8/9/2024).
“Banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan diperbaiki. Jadi kami sudah menyosialisasikan tahapan ini agar setiap berkasnya bisa diunggah pada Silon KPU,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News