Kuasa hukum korban, Windi Harisandi menyampaikan, Zidan sudah divisum dan mendapatkan perawatan di IGD RSUD dr Soekardjo.
“Kita peduli terhadap keselamatan warga Pataruman dan Kota Tasikmalaya umumnya. Makanya kita serahkan kasus pengeroyokan ini ke pihak kepolisian,” katanya yang juga Divisi Hukum Forum Komunikasi Keluarga Besar Pataruman (FKKBP). (Red)