Tiga Maling di Tasikmalaya Berhasil Gasak 13 Motor, Begini Modusnya

Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor di Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota).

Setelah berhasil, Da memberitahukan ke Sa berhasil mengambil sepeda motor di sebuah kebun di daerah Cicariang, Kawalu.

“Sepeda motor tersebut dibeli oleh Sa, warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Buntut Kasus Narkoba Kepala Bappelitbangda, ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Dari ketiga tersangka, dugaan pencurian motor berkembang hingga diamankan barang bukti berupa seperti kunci leter T, 13 motor dan lainnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Arus Balik di Jabar Aman Terkendali

“Sindikat pencurian motor ini mengakui telah beraksi di wilayah Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum. Motor curian dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.

Baca Juga:  Delapan Tersangka Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, Ada Tiga Kelompok

Pelaku diduga melanggar pasal 363 Jo 56 ayat 2 dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Red)