Setelah berhasil, Da memberitahukan ke Sa berhasil mengambil sepeda motor di sebuah kebun di daerah Cicariang, Kawalu.
“Sepeda motor tersebut dibeli oleh Sa, warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Dari ketiga tersangka, dugaan pencurian motor berkembang hingga diamankan barang bukti berupa seperti kunci leter T, 13 motor dan lainnya.
“Sindikat pencurian motor ini mengakui telah beraksi di wilayah Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum. Motor curian dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 Jo 56 ayat 2 dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Red)