Tiga Napi di Cianjur dapat Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada tiga orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Tomi Elyus mengatakan bahwa pengurangan masa tahanan untuk dua orang selama satu bulan dan seorang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.

Baca Juga:  Soal Penanganan Bencana Gempa Cianjur, Dedi Mulyadi: Eksekutif dan Legislatif Harus Selaras

“Ketiganya mendapat remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi serta substansi-nya terpenuhi,” kata Tomi di Cianjur, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:  Pencoblosan Pemilu 2024, Tokoh Agama di Cianjur Ini Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Dia menjelaskan, ketiganya menjadi warga binaan karena terjerat kasus tindak pidana umum dengan status tahanan, sehingga pembinaan dan pendampingan diberikan agar mereka mematuhi semua aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas untuk mendapat remisi.

Baca Juga:  Kasus DBD Meningkat, Dinkes Cianjur Lakukan Ini

Saat ini, tercatat 679 warga binaan yang mengisi Lapas Kelas IIB Cianjur, 236 diantaranya merupakan tahanan dan 443 lainnya merupakan narapidana, sehingga pihaknya berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik.