Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

KPU
Ilustrasi pilkada. (foto: istimewa)

“Kami telah menerima pendaftaran calon dari perseorangan, dan yang masuk ke kami itu ada tiga bakal calon, dan kami terima tanggal 12 Mei di KPU Garut,” jelasnya.

Menurut Dedi, sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada pilkada Garut harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 129.939 dukungan tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Baca Juga:  Wisatawan Diminta Tak Berenang di Kawasan Pantai Terlarang Garut

Namun hasil pemeriksaan berkas perseorangan itu, kata Dedi, masih di bawah minimal jumlah dukungan seperti Agis Muchyidin-Salman Alparisi sebanyak 109.275 dukungan, lalu Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan 98.292 dukungan, dan Agus Supriadi berdasarkan data yang masuk ke sistem pencalonan hanya satu dukungan.

Baca Juga:  Disparbud Garut: Pengembangan Destinasi di Jabar Selatan Butuh Perhatian Besar

“Jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan,” bebernya.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Aparatur di Cianjur Siaga untuk Penanganan Bencana

Dedi menyampaikan, pasangan calon dari jalur perseorangan saat daftar melalui aplikasi sistem pencalonan itu belum bisa memasukkan semua data dukungan maka dipersilakan untuk membawa fisiknya ke KPU Garut sebagai bukti dukungan.