Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

KPU
Ilustrasi pilkada. (foto: istimewa)

Pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut itu, kata dia, langsung dilakukan penghitungan secara teliti yang hasilnya semua tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.

Baca Juga:  Resmikan Tiga Proyek di Cianjur, Ridwan Kamil Bilang Begini

Dedi menegaskan dengan keputusan tidak memenuhi syarat dukungan itu maka pada Pilkada Garut tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gelontorkan Rp450 Miliar untuk Pembangunan di Garut, Rudy Gunawan Bilang Begini

Dedi menambahkan bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Garut tersebut maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga:  Awal Ramadhan Ini, Harga Bahan Pokok di Garut Masih Fluktuatif

“Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News