Tiga Pasangan Perseorangan di Garut Tak Penuhi Syarat, KPU Beberkan Hal Ini

KPU
Ilustrasi pilkada. (foto: istimewa)

Pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut itu, kata dia, langsung dilakukan penghitungan secara teliti yang hasilnya semua tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Garut Tidak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Atas Gempa Akibat Sesar Garsela

Dedi menegaskan dengan keputusan tidak memenuhi syarat dukungan itu maka pada Pilkada Garut tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Waspadai Penyakit Dampak Musim Kemarau

Dedi menambahkan bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Garut tersebut maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga:  Rudy Gunawan Bakal Beri Hadiah Nakes di Kabupaten Garut dengan Totalnya Rp300 Juta, Tapi...

“Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News