“Karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur,” timpalnya.
Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Itu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Mul)