Tiga Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Cianjur, Begini Modusnya

Polres Cianjur berhasil ungkap kasus judi online, kini telah menetapkan tiga terduga admin berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Cianjur)

“Karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur,” timpalnya.

Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Hilang Seminggu, Begini Kronologi Penemuan Bocah di Sungai Cinangerang Cianjur

“Itu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Mul)