Modus operandinya, masih ujarnya, pelaku EG melakukan aksinya bersama dengan UA dan EA seta pelaku lainnya masih Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan cara pelaku menggunakan satu buah senjata airsoftgun dan senjata tajam jenis golok.
“Membacok korban menggunakan golok, dibawa oleh para pelaku sebanyak tiga kali kearah punggung, wajah dan pergelangan tangan kanan,” ungkap Kapolres Cianjur.
“Sehingga korban mengalami luka robek pada punggung, wajah dan pergelangan tangan sebelah kanan,” terang Kapolres Cianjur.
Terakhir, ia menambahkan, dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah airsoftgun berikut tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikanakan Pasal 170 Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 351 Ayat (2) Jo 55 KUHP,” tutup AKBP Aszhari. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News