“Saat itu, mereka berhasil diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi 8 kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober – Desember 2021,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, serta sembilan gulungan kabel instalasi milik Gor Watubelah.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Arn)