JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya meringkus pengedar obat keras berinisial UN (23) RA (18) dan AA (26).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah mengatakan bahwa ketiganya pemuda pengangguran itu mengedarkan obat jenis Tramadol, Logo Y dan Hexymer.
“Kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” kata Beni dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa motif pelaku dengan cara mengedarkan obat kepada masyarakat, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara dari tangan 3 pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 313 butir Tramadol HCL. Kemudian, 96 butir Hexymer, dan 144 butir obat jenis Y.