Sedangkan sasaran penjualan obat ini, tersangka dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar. Pelaku menjual obat tersebut secara langsung bertemu dengan pembeli, dengan iming-iming kalau ingin enak tidur beli obat tersebut.
“Menjual obat haram itu kepada pelajar, dengan harga bervariasi mulai Rp 10 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan obat terlarang membelinya secara online, kemudian dijual alias diedarkan,” jelasnya.
Tiga pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras Tramadol dan lainnya itu, dikenakan pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak masih pelajar, untuk diawasi. Jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News