Tiga Pengangguran di Tasikmalaya Edarkan Obat Keras, Polisi Beberkan Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

Sedangkan sasaran penjualan obat ini, tersangka dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar. Pelaku menjual obat tersebut secara langsung bertemu dengan pembeli, dengan iming-iming kalau ingin enak tidur beli obat tersebut.

“Menjual obat haram itu kepada pelajar, dengan harga bervariasi mulai Rp 10 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan obat terlarang membelinya secara online, kemudian dijual alias diedarkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Sambong Jaya Tasikmalaya Hampir Meregang Nyawa, Kepalanya Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Tiga pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras Tramadol dan lainnya itu, dikenakan pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Tahun 2021 Penghasilan ASN Akan Lebih dari Rp 9 Juta

Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak masih pelajar, untuk diawasi. Jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Jawa Barat Butuh Banyak Pemekaran Kabupaten, Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News