Kata dia, para tersangka mengakui, narkoba ditemukan tersebut memang milik mereka untuk diedarkan di Kota Pematangsiantar. Mereka berkilah baru menjadi pengedar narkoba untuk wilayah Kota Pematangsiantar.
“Para tersangka dan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram, 3 unit smartphone serta uang Rp 250.000 diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” bilangnya. (Mad)