“Keberhasilan mengungkap kasus curanmor, merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu implementasi Program Prioritas Kapolri,” katanya.
Dijelaskan Iman, modus operandi yang dilakukan para pelaku rata-rata dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T.
“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” katanya.
Terhadap para pelaku, Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Mereka diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red).