Usai pelaku utama ditangkap, lanjut Kiki, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa BR melakukan perbuatannya bersama dengan RD dan HS.
“Yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit diakui oleh BR. Sementara RD hanya ikut dibonceng di tengah dan HS yang mengemudikan sepeda motor pada saat kejadian,” tuturnya.
Menurut Kiki, ketiganya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Cikembar. Tidak hanya itu, BR mengaku, bahwa celurit yang digunakannya merupakan miliknya sendiri, yang dia beli secara online.
BR, lanjut Kiki, melakukan pembacokan kepada korban dengan tanpa sebab atau random karena terpengaruh minuman keras.
“Pelaku juga tidak mengenal, atau bahkan mempunyai masalah dengan korban. Ketiga pelaku juga diduga dipengaruhi oleh minuman beralkohol jenis anggur merah dan arak Bali,” ucapnya.