Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa senjata tajam jenis celurit besar dengan sarung kulit warna coklat bergagang terbuat dari kayu warna coklat serta pakaian sweater yang ada tutup kelapa (hoodie) warna hitam bertuliskan RGHNCK.
Kemudian langkah selanjutnya yang akan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikembar, ujar Kiki, adalah dengan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku serta kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi karena pelakunya masih di bawah umur.
“Sementara untuk pelaku yang belum tertangkap akan terus diburu, dicari dan ditangkap,” pungkasnya. (Red)