Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ilustrasi perundungan. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur.

Diketahu, aksi bullying atau perundungan itu bahkan sampai beredar luas di media sosial.

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban, Masyarakat Dukung Polres Purwakarta Razia Knalpot Bising

“Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (21/9/2022).

Dia menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 27 Juni 2023

Menurut Anton, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.

Baca Juga:  Sebanyak 42 Atlet Inkanas Kabupaten Purwakarta Siap Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora 2022