“Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku,” tuturnya.
Anton menyebutkan bahwa tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut, dan pihaknya belum menetapkan tersangka.
Namun kata Anton, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam,” tandasnya. (Red)