Tiga Tahun Berjalan, Uu Ruzhanul Ulum Klaim OPOP Sentuh 2.574 Pesantren di Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/12/2021). Biro Adpim Jabar

Selain itu, payung hukum OPOP juga diperkuat oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda tersebut, tercantum tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.

Baca Juga:  Kerajinan Anyaman, Potensi Industri Rumahan di Rajapolah Tasikmalaya

“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.

Pak Uu berharap, 2.574 pesantren yang sudah tersentuh program OPOP dapat menjadi Pesantren Juara. “Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sukses Jalankan Tugas Kemanusiaan, Spirit Respons Cepat akan Diterapkan Seluruh Perangkat Daerah di Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/12/2021). Biro Adpim Jabar

Baca Juga:  Garuda Select Bakal Hadapi Klub Kampiun Liga Italia