Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara, SBMI Indramayu Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Orang

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menuntut Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pembayaran restitusi kepada korban.

Menanggapi hal itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus TPPO ini.

Baca Juga:  Bersama Kedua Rekannya, Oknum Anggota DPRD Purwakarta yang Diduga Terlibat Narkoba Jalani Assessment

“Kami akan terus mengawal kasus TPPO ini dan sangat mengapresiasi JPU yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman maksimal,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Akhmad Jaenuri di Indramayu, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana Judi hingga TPPO Sepanjang Juli 2024

Dia menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ketiga terdakwa kasus TPPO ke Kamboja sangat patut diapresiasi.

Baca Juga:  Perdagangan Anak Bawah Umur di Kota Banjar Terungkap, Sekongkol dengan Pemilik Kosan

Ketiga terdakwa dituntut delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga korban yang dirugikan oleh para terdakwa.