“Jika tuntutan restitusi itu tidak dipenuhi oleh terdakwa maka jaksa akan menyita aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa,” jelasnya.
Jaeuri berharap, dengan adanya tuntutan pembayaran restitusi itu dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa serta pelaku TPPO yang masih berkeliaran.
Selain itu, tuntutan pembayaran restitusi juga akan membuat korban-korban TPPO lainnya semakin berani untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka mengingat sejauh ini tidak sedikit korban yang enggan melanjutkan kasusnya karena tidak adanya ganti kerugian.
“Untuk tiga terdakwa yang saat ini sedang menghadapi persidangan, yaitu C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban yang modusnya menjanjikan para korban hendak dikirim bekerja ke Polandia, namun mereka justru dijual ke Kamboja,” tandasnya. (Red)