Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Kejari Purwakarta
Para tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 saat di giring menuju mobil. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Diketahui, Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Kadisnakertrans Purwakart, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A Purwakarta, Asep Surya Komara dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Asep Gunawan.

Baca Juga:  Diduga Ngantuk, Sopir Truk Tewas Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali KM 74

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.

Baca Juga:  Ini Makna Hari Santri Dimata Pj Bupati Purwakarta: Harus Jadi Contoh yang Baik

“Pada hari ini, Kamis, 22 September 2022, kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak jam dua siang hingga tadi jam sepuluh malam dan langsung kami tahan,” ucap Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis, 21 September 2023, petang.

Baca Juga:  Bus Terguling di Purwakarta, Lima Orang Dilarikan ke RSUD Bayu Asih

Sebelum ketiga tersangka penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 itu ditahan, Nana menyebutkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 800 saksi.