Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Kejari Purwakarta
Para tersangka kasus korupsi dana BTT Covid-19 saat di giring menuju mobil. (Foto: Gin/JabarNews).

Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.

“Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucap Nana.

Baca Juga:  Menengok Indahnya Surga Tersembunyi di Sungai Cidomas Purwakarta

Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

“Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Nana.

Baca Juga:  130 Tim Gabungan Pemeriksa Hewan Kurban Diterjunkan Pemkot Bandung

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, yakni Dul Nasir menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya penangguhan penahanan.

Namun, ia mengatakan bahwa Kejari Purwakarta telah menggunakan haknya untuk tersangka segera ditahan.

Baca Juga:  Pesan Semangat Dari Yana di Hari Kebangkitan Nasional