JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ketiganya berinisial AS, JU dan MT yang berhasil dibekuk di tempat berbeda.
Seperti AS Warga Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini kedapatan memiliki satu buah kantong plastik warna hitam berisi satu bungkus besar lakban warna coklat.
Tersanka AS diamankan di Kampung Babakan Johar Desa Citalang Kecamatan Purwakarta. (Foto: Red)
Isinya diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 900 gram. Dari tangan AS, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol T 4343 CS.
Tersanka AS diamankan di Kampung Babakan Johar Desa Citalang Kecamatan Purwakarta, Jumat (28/4/2017) sekira pukul 19.00 Wib.
Di hari yang sama Satres Narkoba Polres Purwakarta dipimpin Kasatres Narkoba AKP Heri Nurcahyo kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lain, JU dan MT.
Keduanya ditangkap di Kampung Cirateun RT 12 RW 04 Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Jumat (28/4/2017) sekitar pukul 20.00 Wib. JU dan MT merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
“Dua pelaku inisial JU dan MT kami tangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya,” jelas Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, dalam keterangannya, Kamis (18/05/2017).
Dari tangan JU dan MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus besar kertas koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 600 gram di dalam tas punggung warna merah.
Tersangka JU dan MT, keduanya ditangkap di Kampung Cirateun RT 12 RW 04 Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Red)
Dua bungkus besar lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2.000 gram, di dalam tas punggung warna hitam. Satu buah handphone merk Samsung warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
“Modus operandi, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja,” jelas Heri.
Satres Narkoba Polres Purwakarta gencar melakukan pencegahan atau deteksi dini, salah satunya melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada berbagai kalangan. Mulai pelajar, tokoh masyarkat, tokoh agama, tokoh pemuda bahkan LSM yang ada di Purwakarta.
Inilah upaya akhir yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta yaitu dengan melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku, pengedar maupun sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Tidak ada kata kompromi terhadap para pelaku, pengedar dan sindikat narkoba. Apabila di lapangan ditemukan keterlibatan anggota Polri maupun TNI yang bermain dengan narkoba atau membekingi, Satnarkoba Polres Purwakarta akan menindak tegas. Kami tidak pandang bulu, ini demi penegakan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Heri.
Untuk diketahui atas perbuatannya, Ketiga pelaku diancam dan melanggar pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna kepentingan penyidikan. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat