“Setelah itu Pelaku mengambil 1 buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukulkan kebagian belakang kepala korban,” ujarnya.
Karena hal tersebut, korban pun berteriak dan terdengar oleh adiknya. Namun, pelaku justru menusukan adik korban dengan pisau yang sudah sengaja ia bawa.
Karena gaduh, warga kemudian berkumpul, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Patrol.
Atas perbuatannya, pelaku disangka kan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.
“Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Red)