JABARNEWS | BOGOR – Tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat daerah Kabupaten mulai berlaku pada Kamis (1/6/2023).
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.
“Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Dicky di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dia mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.
“Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.