JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung. Dugaan penyelewengan dana ini mencapai Rp 3,5 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kebon Baru, Bandung.
Kelas Fiktif dan Pemotongan Dana
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., menyebut kasus ini berawal dari program kuliah jarak jauh yang dikelola STIA Bandung. Program tersebut bekerja sama dengan Karang Taruna Institut (KTI) di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Bandung Barat (YPTBB). Namun, pelaksanaannya tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami menetapkan tiga tersangka, yaitu UR selaku Ketua YPTBB, DR selaku Ketua STIA Bandung sekaligus mantan Rektor Universitas Bandung, dan YS selaku Wakil Ketua KTI,” ungkap Irfan dalam konferensi pers, Senin 25 November 2024.
Menurut Irfan, penggunaan dana PIP yang seharusnya untuk biaya hidup mahasiswa dan operasional pendidikan justru dipotong besar-besaran. Dana tersebut mengalir untuk kelas fiktif yang tidak memenuhi standar pembelajaran. Banyak mahasiswa hanya tercatat secara administratif tanpa mengikuti proses belajar-mengajar.
“Sebagian besar mahasiswa tidak aktif atau drop out,” kata Irfan. “Namun, pengajuan atas nama mereka tetap berjalan untuk pencairan dana PIP.”
Pemotongan Dana Hingga 70 Persen
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Rida Nurul Ihsa SH.,MH., menambahkan, penyidik menemukan pola pembagian keuntungan yang merugikan. Karang Taruna Institut (KTI) mengambil 70% dana PIP, sementara STIA Bandung hanya mendapat 30%. Dana yang tersisa juga penggunaannya tidak sepenuhnya untuk pembelajaran. Sebagian besar penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Pemotongan dana terjadi secara sistematis sejak 2021 terhadap 110 mahasiswa. Berikut rincian pemotongan biaya tersebut:
Tahun 2021
Semester 1: Rp 5.500.000
Semester 2: Rp 4.000.000
Semester 3: Rp 3.700.000
Tahun 2022
Semester 1: Rp 5.500.000
Semester 2: Rp 5.000.000
Semester 3: Rp 4.500.000
Laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial milik kejaksaan membuka penyimpangan ini. Kejaksaan kata dia, menemukan sementara estimasi kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan masih menghitung nilai kerugian secara rinci pastinya.
Peran Tersangka dalam Korupsi
Ketiga tersangka memiliki peran utama dalam kasus ini. UR sebagai Ketua YPTBB memimpin yayasan yang baru berdiri pada Mei 2020. Yayasan ini tidak memiliki izin untuk mengelola program pendidikan jarak jauh. DR sebagai Ketua STIA Bandung kemungkinan kuat menyetujui pemotongan dana bersama YS, yang mengelola pengalihan dana di KTI.
Jeratan Hukum bagi Tersangka
Kejaksaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami sudah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan hasil audit. Kami akan memastikan adanya pemuihan kerugian negara” tegas Irfan lagi.
Kejaksaan Tegaskan: Kasus ini menjadi perhatian
publik karena menyangkut dana pendidikan mahasiswa kurang mampu. Program PIP bertujuan membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan, namun penggunaan dana ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan berharap proses hukum ini memberikan efek jera. “Kami akan memperketat pengawasan pengelolaan dana pendidikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutup Irfan.(RED)