Tim Advokasi BHS-I Gugat Hasil Pilkada Cianjur ke MK

Pilkada Cianjur
Tim advokasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Herman Suherman dan M. Ibang Solih (BHS-I), secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024, pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:  Alokasi Anggaran Pilkada di Cianjur Capai Rp105 Miliar Lebih

Koordinator tim advokasi BHS-I, Odden Muharam Junaedi, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah dilayangkan ke MK sesuai mekanisme konstitusional. Gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Baca Juga:  Duh! Vaksinasi Lansia di Kota Bandung Terkendala Berita Hoax

“Hari ini kami resmi melaporkan ke MK,” ujar Odden dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dan dapat diakses melalui situs resmi MK. Selain itu, tim advokasi juga akan melaporkan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca Juga:  Soal Debat Paslon Pilkada 2024 di Luar Daerah, KPUD Cianjur Beberkan Hal Ini

“Kami juga melaporkan kejadian khusus serta keberatan yang diajukan oleh saksi terkait hasil rekapitulasi,” tambahnya.