Tim Arkeolog Lakukan Pemugaran Masjid Kuno Bondan Indramayu

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, saat membersihkan momolo masjid bondan. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

“Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian kajian arkeologi dan sejarah,” katanya.

Baca Juga:  PSI Kota & Kabupaten Cirebon Serahkan Berkas Ke KPU

Diketahui Bangunan masjid kuno bondan ini terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten. Dan merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Baca Juga:  Dipanggil DPRD Indramayu Soal Pengunduran Diri Jadi Wabup, Lucky Hakim Beberkan Hal Mengejutkan

“Masjid Kuno Bondan ini sedang dilakukan pemugaran pada bagian atap dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk pemugaran masjid berusia ratusan tahun ini, pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta,” katanya. (Arn)

Baca Juga:  Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bekasi Tidak Miliki Akta Kelahiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News