“Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian kajian arkeologi dan sejarah,” katanya.
Diketahui Bangunan masjid kuno bondan ini terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten. Dan merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
“Masjid Kuno Bondan ini sedang dilakukan pemugaran pada bagian atap dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk pemugaran masjid berusia ratusan tahun ini, pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta,” katanya. (Arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News