Cucu menjelaskan, terduga pelaku yang ditangkap tersebut bukanlah penduduk asli Cipacing. TRR baru tinggal di rumah tersebut selama dua hari. Cucu juga mencatat bahwa TRR tidak tergabung dalam koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin.
“Kebetulan dia itu tinggal di sini baru dua hari ngontraknya, asalnya kan dari luar bukan warga sini,” ungkapnya.
Cucu juga menyoroti kesulitan yang dihadapi paguyuban koperasi pengrajin senapan angin dalam memantau aktivitas pengrajin senapan angin yang tidak tergabung dalam koperasi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News