Tim Saksi Ahmad Dhani Tolak Hasil Rekap, Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Saksi nomor urut dua (Sadudin-Ahmad Dhani) yang diwakili oleh Taufik Saleh enggan menandatangani berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penentapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2017 (23/02/2017) di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya mengaku menemukan banyak kejanggalan yang terjadi dalam prosesi Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 kemarin.

Baca Juga:  Kawal Keamanan Siber, Pemerintah Kota Bandung Launching CSIRT

“Dalam rekapitulasi hari ini kita menemukan ada delapan kecamatan yang berbeda hasil dari awal yang diserahkan dan kemudian direvisi. Nah, yang kita permasalahkan adalah proses revisinya itu tidak sesuai mekanisme yang ada dan teridikasi pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, taufik mengaku pihaknya mendapatkan indikasi pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kemarin, salah satunya banyak ditemukan dokumen C-1 yang ditulis menggunakan pinsil.

Baca Juga:  BNPB Sebut Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Garut, Ini Datanya

“Kita banyak temukan penulisan dokumen C-1 kemarin menggunakan pinsil. Itu sanagat riskan loh, kan pinsil mudah untuk di hapus,” paparnya.

Taufik mengaku akan membahas ini semua dengan tim hukumnya, setelah itu baru memutuskan akan melayangkan gugatan ke PTUN atau tidak.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik mengatakan pihaknya tidak melarang jika ada paslon yang akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga:  Longsoran Bebatuan Hantam Dua Mobil di Kawasan Cadas Pangeran Sumedang, Padahal Tidak Hujan

“Itu adalah hak politik, kami dari jauh-jauh hari sudah mengatakan, silahkan saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 2 (Sadudin dan Ahmad Dhani) memperoleh suara sebanyak 309.410 (26,13%) suara. Sementara Paslon nomor urut 5 (Neneng-Eka) meraih 471.585 (39,82%) suara mengungguli pasangan lainnya. (Seh)

Jabar News | Berita Jawa Barat