Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, pihaknya menyiapkan sejumlah skenario untuk menentukan nasib para honorer sebelum masa berakhir pada November 2023 berdasarkan Kemenpan Nomor 8 Tahun 2018. Adapun skenario yang dimaksud ialah menyiapkan lewat Pengadaan Barang dan Jasa (PBD).
“Jadi, nanti teman-teman ini (non ASN) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa)dan dimasukkan ke dalam etalase jasa dan nani itu, akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi itu untuk per orangan,” kata Ahmad kepada awak media.
Sedangkan, untuk beberapa honorer dalam bidang jasa seperti petugas kebersihan atau cleaning service, dan beberapa unit jasa lainnya akan melalui pihak ketiga. Nantinya, perusahaan swasta akan memegang unit jasa tersebut.
“Tetapi, untuk jasa seperti keamanan, OB, atau pun kebersihan, itu melalui pihak badan usaha atau pihak ketiga untuk menangani hal tersebut dan semuanya itu masuk ke dalam PBJ,” ujarnya.
Semenatara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada bupati dan wali kota di kota/kabupaten untuk memprioritaskan honorer menjadi PPPK, baik itu bagi nakes, guru, beberapa unit honorer lainnya.
“Karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, lokasi yang memungkinkan. Kalau pun mereka masih belum diprioritaskan oleh bupati wali kota, mungkin kami akan datang kembali kepada pihak pemerintah pusat,” tandas Uu. (red)