TNI AL Tangkap Tujuh Kapal Berbendera Vienam Di Perairan Natuna

JABARNEWS | MEDAN – Tujuh kapal ikan asing (KIA) berbendera negara Vietnam diamankan kapal TNI AL KRI Bung Tomo-357 di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (13/12/2020).

“Kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap saat melakukan illegal fishing. Selain itu, 78 anak buah kapal (ABK) juga turut diamankan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid, Senin (15/12/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal KRI TOM-357 melakukan berpatroli mendeteksi adanya kontak radar dua kapal berdekatan dengan jarak 17 km dari KRI TOM-357. Dicurigai kapal tersebut tengah melakukan aktifitas ilegal diperairan kepulauan Natuna.

Baca Juga:  Viral Kecelakaan Kerja Pembongkaran Pilar Proyek Kereta Cepat, Begini Tanggapan KCIC

“Kedua kapal ikan berbendera Vietnam itu sedang menarik jaring,” ucapnya.

Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi itu, Komandan KRI TOM-357 Kolonel Laut (P) Hendro Sugiharto memerintahkan pasukannya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 2 kapal angin itu. Dari pemeriksaan diketahui Kapal bernama MV Dolphin 278 dengan 20 orang ABK dan MV Dolphin 925 dengan 3 orang ABK tanpa dokumen resmi.

“Ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi, sehingga disinyalir melajukan aktivitas ilegal,’ ujar Rasid.

Baca Juga:  Budayawan Zastrouw Al Ngatawi Tampil Dalam Silaturahmi Ramadan

Masih kata dia, sekira pukul 12.13 WIB, KRI TOM-357 mendapati radar mencurigakan adanya kapal melakukan pengambilan ikan. ditemukan kapal bernama MV Dolphin 916 dengan 13 Orang ABK dan MV Dolphin 898 dengan 3 Orang ABK berkebangsaan Vietnam. Selanjutnya ditemukan kapal berbendera Vietnam. Yakni MV Dolphin 355 dengan 20 Orang ABK, MV Dolphin 603 dengan 4 Orang ABK.

“Kapal terakhir (ditangkap) pada pukul 21.00 WIB berhasil bernama MV Dolphin 689 dengan 15 orang ABK yang kesemuanya warga negara Vietnam. Jadi seluruhnya kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam tanpa dilengkapi dokumen,” bilangnya.

Baca Juga:  Sekretaris DPRD Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Garut

Menurutnya, hasil penangkapan 7 kapal dengan 78 ABK asal Vietnam, dikawal menuju Dermaga Sabang Mawang Lanal Ranai. Mereka lalu akan diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab mereka terbukti tertangkap melakukan ilegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Para ABK telah melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Putra