TNI, Polri Hingga Satpol PP Akan Razia Penjual Petasan Jelang Tahun Baru

JABARNEWS | BOGOR – Pada perayaan malam pergantian tahu sudah menjadi tradisi adanya penyalaan petasan atau kembang api untuk membuat suasana malam tahun baru terlihat indah.

Namun, hal itu tidak lagi berlaku pada malam pergantian tahun dari tahun 2020 ke tahun 2021 yang masih di warnai dengan kasus Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Petugas dari kepolisian Polresta Bogor Kota berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggelar operasi untuk mencari pejual petasan ilegal menjelang malam tahun baru.

Baca Juga:  PJT II Lakukan Gebrakan Promosi Wisata Waduk Jatiluhur

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, aktivitas jual beli petasan sudah dilarang di Kota Bogor.

“Dan juga kadang berbahaya kalau diarahkan ke orang lain. Saya kira selama ini udah hampir berkurang hampir gak ada lagi petasan. Maka itu (berjualan petasan, red) dilarang,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Lewat Senam Juara, Ini Cara Cadisdik Wilayah VII Ciptakan Pelajar Sehat

Personel Polresta Bogor Kota, Kata Arsal, telah diintruksikan untuk melakukan razia kepada pembeli ataupun penjual petasan ilegal menjelang malam tahun baru.

“Pasti akan kita tindak, apalagi kalau ada yang membunyikan petasan,” kata Arsal.

Hal senada juga dikatakan, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, pihaknya akan melakukan operasi petasan kepada penjual yang tidak memiliki ijin. Satpol PP Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

Baca Juga:  Dua Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir di Tenjo Bogor

“Namun kan ada beberapa yang sudah memiliki izin. Kita akan merazia yang tidak berizin,” tambah Agus.

Namun Agus mengaku, hingga saat ini belum ditemukan penjual petasan di wilayah Kota Bogor. “Kita akan pantau terus,” tutupnya.

Sumber: Radar Bogor