“Kita menyadari, tidaklah mungkin membangun Jawa Barat hanya mengandalkan APBD. APBD hanya sanggup 20 persen,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Oleh karena itu, Pemda Provinsi Jabar menyampaikan dokumen rencana kerja sama kepada DPRD. Permohonan itu langsung dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan kehendak (LoI) antara Pemda Provinsi Jabar dan Infrastructure Asia Singapura.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020, kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga di luar negeri harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
Setelah disetujui, maka rencana kerja sama tersebut akan dibahas lebih dalam dengan Pemerintah Pusat melalui Rapat antar-Kementerian/Lembaga (K/L). Pembahasan ini akan menjadi dasar penandatanganan Memorandum saling pengertian oleh Kepala Daerah dan Kepala Lembaga.
“Sebagai bentuk keseruisan dan kesungguhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat pemberitahuan dan rencana kerja sama kepada DPRD sambil secara multitasking kita bahas poin-poinnya,” kata Ridwan Kamil.