Tok! PN Garut Vonis 3 ‘Jenderal’ NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

“Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan,” tuturnya melansir dari suarajabar.id.

Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga:  Awal Tahun 2023, Gentong Geulis Kembali Sabet Penghargaan Indonesia Top Innovative Healthy Drink Choice Award

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.

Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Baca Juga:  Puluhan Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta, Ada Apa?

“Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik,” katanya. (Red)